Perlindungan sosial
PKH Medan Makmur tahap II: tambahan kuota dan alur usulan

Informasi kuota perlu dibaca bersama proses pengusulan. Tambahan sasaran program bukan berarti setiap pembaca otomatis ditetapkan sebagai penerima.
Dalam publikasi 2 September 2026, Pemerintah Kota Medan mengumumkan tambahan 10.000 kuota calon penerima PKH Medan Makmur tahap II. Penguatan melalui P-APBD tersebut diarahkan terutama untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas dari masyarakat kurang mampu. Angka ini adalah tambahan kuota yang diumumkan, bukan laporan bahwa bantuan sudah diterima oleh seluruh calon penerima.
Bedakan program daerah dan bantuan nasional
Penjelasan Diskominfo Medan pada 1 April 2026 menyebut PKH Medan Makmur sebagai program yang dibiayai APBD Kota Medan. Karena itu, nama PKH dalam informasi daerah tidak boleh langsung disamakan dengan daftar penerima PKH nasional. Sumber April tersebut menjelaskan jalur usulan berjenjang dari kelurahan, kecamatan, hingga penetapan setelah verifikasi Dinas Sosial.
Mulai dari pertanyaan yang tepat
Sebelum datang ke layanan, tulis kebutuhan yang ingin ditanyakan: nama program, wilayah domisili, tahap pengusulan, dan dokumen yang diminta. Mintalah petugas menjelaskan apakah informasi yang Anda pegang masih berlaku untuk tahap berjalan. Simpan nomor atau bukti layanan bila diberikan oleh kanal resmi, bukan oleh pihak yang menawarkan kepastian lolos.
Portal ini tidak memeriksa kelayakan pribadi, mengusulkan nama, atau menjanjikan pencairan. Informasi mengenai tambahan kuota juga bukan undangan mengirim NIK dan dokumen melalui website ini.
Rujukan berikutnya
Gunakan halaman akses bantuan untuk menentukan kanal yang sesuai dengan pertanyaan Anda. Untuk program daerah, arahkan konfirmasi ke Dinas Sosial Kota Medan. Untuk penelusuran bantuan nasional, gunakan Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Pisahkan pertanyaan tentang pendataan, status usulan, dan penyaluran agar jawaban petugas lebih mudah dipahami.